Dengan menyerahkan dokumen dan/atau barang untuk dikirim oleh JNE, Pengirim dianggap telah menerima dan
menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan yang menjadi Syarat Standar Pengiriman JNE sebagaimana
dimaksud di bawah ini (selanjutnya disebut SSP):
1. Definisi
1.1 PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) adalah suatu perusahaan yang salah satu kegiatannya adalah memberikan jasa pengantaran/pengiriman dokumen dan/atau barang.
1.2 Cash Basis adalah sistem pembayaran atas Layanan Pengiriman yang berlaku diawal penyediaan Layanan Pengiriman.
1.3 Consignment Note yang selanjutnya disebut Connote adalah lembar bukti transaksi dan pembayaran.
1.4 Kiriman adalah dokumen dan/atau barang yang dikirim oleh Pengirim melalui JNE.
1.5 Pengirim adalah pengguna layanan JNE untuk pengiriman barang atau dokumen yang memiliki hak milik atas Kiriman selama Kiriman belum diserahkan kepada Penerima.
1.6 Penerima adalah pihak yang menerima Kiriman dari Pengirim.
1.7 Postpaid adalah sistem pembayaran yang berlaku diakhir bulan setiap penyediaan Layanan Pengiriman.
1.8 Layanan Pengiriman adalah layanan jasa pengantaran/pengiriman dokumen dan/atau barang yang dilakukan oleh JNE atas permintaan Pengirim.
1.9 Syarat Standar Pengiriman atau “SSP” adalah syarat standar yang mengikat dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian antara JNE dengan Pengirim.
1.10 Keadaan Kahar adalah kondisi sebagaimana dimaksud dalam Poin 10.
1.11 Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu sepanjang tahun, mencakup hari raya dan
hari libur nasional.
1.12 Hari Kerja adalah suatu hari, selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional di Indonesia, dimana bank komersial terbuka untuk bisnis umum di Jakarta.
1.13 Tarif Pengiriman adalah biaya yang dibayarkan oleh Pengirim untuk Layanan Pengiriman (termasuk pajak) yang ditetapkan oleh JNE sebagaimana tertera pada laman resmi website JNE atau media lain yang ditetapkan oleh JNE.
2. Ketentuan Tentang Syarat Standar Pengiriman
2.1. Seluruh transaksi sehubungan dengan Layanan Pengiriman dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan
yang diatur dalam SSP ini dan Standard Operating Procedure yang berlaku.
2.2. Layanan Pengiriman JNE terdiri dari:
2.2.1 Layanan Pengiriman berdasarkan sistem pembayaran.
Layanan Pengiriman JNE berdasarkan sistem pembayaran terbagi menjadi
Layanan Pengiriman Cash Basis dan Layanan Pengiriman Postpaid.
2.2.2 Layanan Pengiriman berdasarkan jangka waktu pengiriman.
Layanan Pengiriman JNE berdasarkan jangka waktu pengiriman sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh JNE.
2.3. Layanan Pengiriman berdasarkan jangka waktu pengiriman akan tunduk pada jarak, ketersediaan dan dukungan fasilitas dari tempat asal pengiriman ke tempat tujuan pengiriman.
2.4. Ketentuan lain yang belum diatur dalam SSP ini, akan dibuat dan diatur dalam perjanjian tersendiri secara tertulis.
3. Tata Cara Pengiriman
3.1 Layanan Pengiriman dapat dilakukan melalui kantor pengiriman JNE atau agen JNE atau dengan penjemputan di tempat Pengirim pada Hari Kalender dengan tunduk pada jam operasional kantor dan agen pengiriman JNE.
3.2 JNE berhak mengangkut dokumen dan/atau barang yang akan dikirim melalui jalur, metode, prosedur dan jaringan agen yang dimiliki oleh JNE.
3.3 Setiap Kiriman yang telah dilakukan oleh JNE akan dibuktikan dengan Connote.
4. Pemeriksaan Kiriman
4.1. Dalam melakukan pengiriman JNE berhak:
4.1.1 Memeriksa kesesuaian antara isi Kiriman dengan informasi yang disampaikan oleh Pengirim terkait isi Kiriman.
4.1.2 Melakukan pemeriksaan dan menilai kelayakan kemasan Kiriman.
4.1.3 Menolak Kiriman yang dinilai oleh JNE tidak memiliki kelayakan kemasan sesuai dengan kebijakan standar JNE dan peraturan perundangan yang berlaku.
4.1.4 Menolak Kiriman yang mana tidak sesuai antara pernyataan isi Kiriman dengan isi fisik Kiriman.
4.2. JNE tidak bertanggung jawab terhadap isi Kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Pengirim,
termasuk Kiriman yang dilarang atau melanggar peraturan perundangan,
Kiriman yang didapat dan/atau digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
4.3. Pengirim bertanggung jawab atas keamanan pengemasan Kiriman sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
4.4. Pengirim wajib mencantumkan informasi data Pengirim dan Penerima pada kemasan Kiriman dengan lengkap dan benar (nama, alamat, kota, kecamatan, kelurahan, kode pos dan nomor telepon).
4.5. Pengirim dan JNE sepakat bahwa apabila terdapat kerugian akibat kehilangan dan/atau kerusakan selama Kiriman berada dalam penahanan pihak Bea Cukai atau pejabat berwenang lainnya, hal tersebut merupakan semata-mata tanggung jawab Pengirim. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Pengirim membebaskan JNE dari tanggung jawab atas kerugian tersebut.
4.6. Pengirim membebaskan JNE apabila terjadi keterlambatan, kehilangan, kerusakan dan/atau biaya yang timbul akibat kelalaian dan kesalahan Pengirim dalam memenuhi kewajibannya di atas.
5. Kiriman yang Dilarang
5.1. JNE tidak menerima Kiriman yang dilarang sebagaimana diatur dalam SSP ini, kecuali diatur secara khusus dan
terpisah dari SSP ini.
5.2. JNE tidak menerima dan berhak menolak untuk melakukan pengiriman atas Kiriman yang dilarang berdasarkan ketentuan JNE dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, seperti: barang berbahaya yang mudah meledak atau
terbakar, narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, emas, perangko, barang curian, cek, bilyet giro, uang tunai, money order, traveller’s cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yangmenurut
perundang undangan dinyatakan sebagai barang terlarang.
5.3. Pengirim membebaskan JNE apabila terjadi kerugian dan/atau biaya yang timbul termasuk tuntutan hukum, yang diakibatkan karena kelalaian dan kesalahan Pengirim yang timbul akibat tidak mematuhi ketentuan pada poin 5.1 dan 5.2.
5.4. JNE berhak untuk mengambil langkah yang dianggap perlu, segera setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap poin ini.
6. Jaminan Kepemilikan Kiriman
6.1 Pengirim menjamin bahwa Pengirim merupakan pemilik yang sah dan/atau berwenang atas Kiriman yang diserahkan kepada JNE.
6.2 Pengirim menjamin Kiriman yang diserahkan kepada JNE adalah bukan termasuk Kiriman yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam poin 5 ini.
6.3 Pengirim membebaskan JNE dari tuntutan pihak manapun atas pelanggaran jaminan kepemilikan Kiriman.
7. Tarif JNE berhak mengenakan Tarif Pengiriman atas Layanan Pengiriman.
8. Asuransi
8.1. Barang atau dokumen yang mempunyai harga/nilai di atas 10 (sepuluh) kali biaya kirim disarankan untuk diasuransikan oleh Pengirim.
8.2. Perhitungan besaran nilai premi dan klaim barang atau dokumen yang dikirimkan diatur terpisah dari SSP ini.
8.3. Asuransi hanya diberikan oleh JNE berdasarkan instruksi dari Pengirim kepada JNE secara tertulis.
9. Ganti Rugi
9.1. JNE bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Pengirim akibat
keterlambatan, kerusakan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman Kiriman yang timbul akibat kelalaian JNE.
9.2. Tanpa mengesampingkan ketentuan lainnya yang diatur dalam SSP, JNE tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut di atas, yaitu yang termasuk dan
tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang
diluar kemampuan pengawasan JNE atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk atas kerusakan akibat keadaan kahar dan sebab lainnya yang terjadi diluar kemampuan JNE.
9.3. Jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman Kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE, paling tinggi 10 (sepuluh) kali Tarif Pengiriman untuk pengiriman domestik atau paling tinggi 100 USD untuk pengiriman Internasional kecuali Kiriman yang diasuransikan.
9.4. Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan Kiriman hanya dapat diberikan kepada pengguna layanan YES dan/atau Super Speed.
9.5. Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan Kiriman dengan menggunakan layanan YES dan/atau Super Speed dalam pengiriman Kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan
kesalahan JNE adalah berupa pengembalian Tarif Pengiriman kepada Pengirim.
10. Keadaan Kahar
10.1. Untuk keperluan SSP ini, keadaan kahar berarti setiap peristiwa, keadaan/kondisi, atau kejadian yang terjadi diluar kemampuan, kekuasaan, atau kendali wajar JNE dan tidak disebabkan karena kesalahan Pihak tersebut, dan peristiwa, keadaan/kondisi atau kejadian tersebut menghambat, menghalangi, atau menunda JNE dalam menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan Layanan Pengiriman. peristiwa keadaan kahar termasuk namun tidak terbatas pada keadaan berikut ini bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, angin topan, badai, gempa bumi, atau petir, pemberontakan, huru hara, kerusuhan, perang (baik yang diumumkan atau tidak), atau tindakan militer, Kebakaran, Embargo, Pemogokan, Sabotase, ketidaktersediaan daya listrik, Gangguan pada jaringan telekomunikasi dan/atau dikeluarkannya keputusan, kebijakan, peraturan, atau dilaksanakannya suatu tindakan, oleh pihak yang berwenang yang menghambat, menghalangi, atau menunda secara langsung pelaksanaan kewajiban suatu Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
10.2. Dalam hal terjadi peristiwa keadaan kahar tersebut, maka JNE akan memberitahukan kepada Pengirim secara tertulis sejak terjadinya keadaan kahar tersebut dan dalam setiap hal, sepanjang JNE dapat melakukannya, menggunakan upaya terbaiknya untuk menghilangkan atau memperbaiki penyebab keadaan tersebut secara wajar sesegera mungkin.
11. Tata Cara Klaim
11.1 Klaim atas Kiriman hanya dapat diajukan oleh Pengirim.
11.2 Pengajuan klaim mengikuti seluruh ketentuan yang diatur oleh JNE termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan klaim.
11.3 Batas waktu maksimum pengajuan klaim selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender terhitung sejak Kiriman seharusnya diterima.
11.4 Pengajuan klaim tidak akan diproses bila melebihi dari 14 (empat belas) Hari Kalender sejak Kiriman seharusnya diterima.
12. Hukum dan Penyelesaian
Penyelesaian Perselisihan atas Layanan Pengiriman dan SSP ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di Jakarta Barat
13. Lain-lain
JNE merupakan salah satu anggota terdaftar di ASPERINDO (Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia), Agen Maskapai Penerbangan dan tunduk pada ketentuan yang berlaku khusus Penyelenggara POS.